No. SK: 009/SK/KS/I/2023
Sesuai kasus
1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82B Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kota Pekalongan
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayananKesehatan.
Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal permannen (GIC dan laser), tindakan pulpektomi, cabut, scalling/Pembersihan karang gigi
1. Whatsapp: 085326901245
2. Email: puskesmas_kramatsari@yahoo.com
3. Instagram: puskesmas Kramatsari
4. Telepon : (0285)420990
5. Kotak saran
6. Wadul Aladin
7.LangsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store