Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 009/SK/KS/I/2023

  1. Tersedianya rekam medis, rujukan internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah
  4. Petugas melakukan pemeriksaab sesuai keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  7. Petugas menjelaskan penyakit yang diderita pasien
  8. Petugas menentukan tahapan terapi yang akan dilakukan atau tindak lanjut yang sesuai
  9. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

Sesuai kasus

1.  Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82B Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kota Pekalongan

2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayananKesehatan.

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal permannen (GIC dan laser), tindakan pulpektomi, cabut, scalling/Pembersihan karang gigi

1.     Whatsapp: 085326901245

2.    Email: puskesmas_kramatsari@yahoo.com

3.     Instagram: puskesmas Kramatsari

4.     Telepon : (0285)420990

5.     Kotak saran

6.     Wadul Aladin

 7.Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"