Standar Pelayanan Publik Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 000.8.3.2/470.14

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  5. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  6. Petugas memberi resep obat
  7. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek

5 Menit

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE

1.  Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

   Kotak Saran

   Whatshapp : 0817 5768 088

   E-mail : pusk.tondano@gmail.com

2.  Petugas mencatat semua pengaduan.

3.  Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store