Standar Pelayanan Publik Pelayanan Pemeriksaan Poli Gigi

No. SK: 000.8.3.2/470.14

  1. Pasien datang sendiri dan/ atau bersama pendamping (jika diperlukan)
  2. Pasien membawa persyaratan : kartu identitas diri (KTP/KK), kartu berobat (jika ada), kartu Jaminan Kesehatan (jika ada).
  3. Pasien mengambil nomor antrian poli gigi dan menunggu panggilan di loket pendaftaran
  4. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu poli gigi
  5. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian, nama dan alamat

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan
  3. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai keluhan
  4. Pasien diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan
  5. Pasien diberikan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  6. Pasien dirujuk ke Rumah Sakit jika diperlukan
  7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus
  8. Pemberian resep obat oleh dokter
  9. Pengambilan resep ke apotek/ loket obat

Untuk kasus ringan : maksimal 15 menit

   Untuk kasus berat : lebih > 15 menit

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE)

1.   Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.   Kotak Saran

b.   Telepon : (0285) 424525

c.   Whatshapp : 0817 5768 088

d.   E-mail : pusk.tondano@gmail.com

2.   Petugas mencatat semua pengaduan.

3.   Semua pengaduan akan dibahas oleh timpengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store