Pelayanan Farmasi

No. SK: 100.3.3/009/DIR/KEP/I/2024

  1. Pasien BPJS a. Resep Asli yang ditulis dokter Rumah Sakit b. Membawa Identitas (KTP/KK/BPJS) c. Surat Egibilitas Pasien (SEP)
  2. Pasien Umum a. Resep Asli yang ditulis dokter Rumah Sakit
  3. Pasien Perusahaan a. Resep Asli yang ditulis dokter Rumah Sakit b. Membawa Rujukan dari Perusahaan c. Membawa Identitas Diri (Name tag & KTP)

  1. Pelayanan Farmasi Rawat Jalan • Petugas Farmasi menerima resep dalam bentuk resep paper/ elektronik dan memberi pasien/ keluarga pasien dengan nomor antrian. • Melakukan pengkajian resep/ skrining resep meliputi: - Administrasi : kelengkapan resep, BB untuk pasien anak, kejelasan penulisan resep - Farmasetika : Nama, bentuk, kekuatan, jumlah obat, perhitungan dosis untuk resep racikan, signa/ aturan pakai. - Farmasi Klinis : Benar obat, benar dosis, benar rute, benar waktu, duplikasi, alergi obat, interaksi obat, dan kontra indikasi • Menyiapkan obat sesuai dengan resep meliputi nama obat, kekuatan obat, jumlah dan meracik untuk resep racikan, dan pengemasan. • Pembuatan etiket obat • Entri resep dan print nota pengeluaran, konfirmasi harga dan pembayaran untuk pasien umum • Melakukan verifikasi obat meliputi : Nama obat dengan resep, jumlah/ dosis dengan resep, rute sesuai dengan resep, waktu dan frekuensi pemberian sesuai resep • Menyerahkan obat kepada pasien sesuai dengan nomor antrian dan memberikan edukasi kepada pasien meliputi: Nama obat, indikasi obat, cara pakai dan minum obat, cara penyimpanan obat, lama pemakaian obat dan efek samping obat.
  2. Pelayanan Farmasi Rawat Inap dan IGD • Petugas Farmasi menerima resep dalam bentuk resep paper/ elektronik dari perawat, pasien atau keluarga pasien. • Melakukan pengkajian resep/ skrining resep meliputi: - Administrasi : kelengkapan resep, BB untuk pasien anak, kejelasan penulisan resep - Farmasetika : Nama, bentuk, kekuatan, jumlah obat, perhitungan dosis untuk resep racikan, signa/ aturan pakai. - Farmasi Klinis : Benar obat, benar dosis, benar rute, benar waktu, duplikasi, alergi obat, interaksi obat, dan kontra indikasi • Menyiapkan obat sesuai dengan resep meliputi nama obat, kekuatan obat, jumlah dan meracik untuk resep racikan, dan pengemasan. • Pembuatan etiket obat • Entri resep dan cetak nota pengeluaran, konfirmasi harga dan pembayaran untuk pasien umum • Melakukan verifikasi obat meliputi : Nama obat dengan resep, jumlah/ dosis dengan resep, rute sesuai dengan resep, waktu dan frekuensi pemberian sesuai resep • Menyerahkan obat kepada perawat untuk pasien yang masih dirawat atau langsung ke pasien dan keluarganya yang sudah diijinkan pulung disertai edukasi meliputi: Nama obat, indikasi obat, cara pakai dan minum obat, cara penyimpanan obat, lama pemakaian obat dan efek samping obat.
  3. Pelayanan Farmasi IBS • Petugas Farmasi menerima resep dalam bentuk resep paper/ elektronik dari perawat • Melakukan pengkajian resep/ skrining resep meliputi: - Administrasi : kelengkapan resep, berat badan untuk pasien anak, kejelasan penulisan resep - Farmasetika : Nama, bentuk, kekuatan, jumlah obat, perhitungan dosis untuk resep racikan, signa/ aturan pakai. - Farmasi Klinis : Benar obat, benar dosis, benar rute, benar waktu, duplikasi, alergi obat, interaksi obat, dan kontra indikasi • Menyiapkan obat dan BMHP sesuai permintaan dan membuatan etiket obat • Melakukan verifikasi obat meliputi : Nama obat dengan resep, jumlah/ dosis dengan resep, rute sesuai dengan resep, waktu dan frekuensi pemberian sesuai resep • Menyerahkan obat kepada perawat sesuai dengan Entri resep dan print nota pengeluaran, diserahkan ke admin IBS

60 Menit

Sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Produk Pelayanan Kefarmasian antara lain : a. Pelayanan resep obat dan Bahan Medis Habis Pakai b. Pelayanan Farmasi Klinik 1. Pengkajian pelayanan resep 2. Pelayanan Informasi Obat 3. Konseling 4. Rekonsiliasi obat 5. Visite 6. Pemantauan Terapi Obat 7. Monitoring efek samping obat 8. Evaluasi penggunaan obat

1.    Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di depan ruang Farmasi

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

3.    Penyampaian aduan, saran dan kritik melalui :

a.    Telepon : 0518-21118

b.    Fax       : 0518-22945

c.     Email    : rsud.kotabaru@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"