No. SK: KEP-27A/L.1.30/Cs.2/01/2024
Apabila berkas permohonan lengkap, waktu sampai
dengan penyerahan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T10) kepada Pemohon adalah 30 (tiga puluh) menit
setelah syarat dinyatakan lengkap;
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10)
WA Pelayanan Publik Nomor 081266838089
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store