Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Pos Pengaduan Masyarakat (PPM)

No. SK: KEP-27A/L.1.30/Cs.2/01/2024

  1. Masyarakat umum sekitar Kabupaten Bener Meriah.
  2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS)
  3. Membuka topi dan kacamata hitam

  1. Tamu yang datang ke POS Pengaduan Masyarakat.
  2. Tamu akan disambut oleh petugas POS dengan tiga slogan 3 S “Senyum, Salam dan Sapa”, kemudian akan ditanyakan maksud ataupunkeperluannya.
  3. Petugas POS meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke Buku Tamu dan mengambil foto tamu.
  4. Petugas POS memberikan tanda pengenal tamu dankunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di POS.
  5. Setelah konsultasi selesai, Petugas POS mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan
  6. etelah konsultasi selesai, Petugas POS mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan

Waktu pelayanan 10 - 60 menit

Tidak dipungut biaya

Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Pos Pengaduan Masyarakat (PPM)

1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Pelayanan atau ke Call Center sosial media yang di sediakan Kejaksaan Negeri Bener Meriah 

2. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan. 

3. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Jalan Pante Raya-Bandara Rembele, Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. 

4. Aplikasi layanan pengaduan Online pada website dan LAPOR SP4N.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website dan LAPOR SP4N.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Pos Pengaduan Masyarakat (PPM)"