No. SK: KEP-27A/L.1.30/Cs.2/01/2024
Waktu pelayanan 10 - 60 menit
Tidak dipungut biaya
Pos Pelayanan Hukum (PPH) dan Pos Pengaduan Masyarakat (PPM)
1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Pelayanan atau ke Call Center sosial media yang di sediakan Kejaksaan Negeri Bener Meriah
2. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.
3. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Jalan Pante Raya-Bandara Rembele, Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
4. Aplikasi layanan pengaduan Online pada website dan
LAPOR SP4N.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store