No. SK: KEP-27A/L.1.30/Cs.2/01/2024
waktu penyelesaian 90 menit
Tidak dipungut biaya
Narasumber Penerangan Hukum/Sosialisasi/Ceramah
1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugasPPH dan PPM.
2. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Bener Meriah., Jalan Pante Raya-Bandara Rembele, Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh
3. Aplikasi layanan pengaduan Online pada website danSP4N
LAPOR. Hotline melalui WA: 081266838089.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store