Standar Pelayanan Publik Pelayanan Laboratorium

No. SK: 000.8.3.2/470.14

  1. Pasien membawa permintaan laboratorium dari sub unit yang merujuk

  1. Petugas menerima blangko permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas mengkonfirmasi data pasien
  3. Petugas menghitung biaya pemeriksaan untuk pasien umum
  4. Petugas mengkonfirmasi biaya pemeriksaan
  5. Petugas mempersilahkan pasien melakukan pembayaran ke loket kemudian mengintruksikan pasien untuk kembali ke laboratorium
  6. Petugas melayani pasien sesuai jenis permintaan pemeriksaan laborat
  7. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil lab di luar ruangan
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dikomputer dan di blangko hasil pemeriksaaan laborat
  9. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien
  10. Petugas mempersilahkan pasien untuk menandatangani bukti pengambilan hasil
  11. Petugas mempersilahkan pasien untuk kembali ke sub unit yang merujuk

Darah lengkap Analizer

15 menit

Hb Analizer

15 menit

Urine rutin

30 menit

Golongan darah

10 menit

Widal

30 menit

Tes Kehamilan

15 menit

Gula darah

1 jam

Cholestero

1 jam

Asam Urat

1 jam

Trigliseride

1 jam

Tripel eliminasi

30 menit


Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

pemeriksaan laboratorium Klinik

1.     Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.    Kotak Saran

b.    Telepon : (0285) 424525

c.    Whatshapp : 0817 5768 088

d.    E-mail : pusk.tondano@gmail.com

2.     Petugas mencatat semua pengaduan.

3.     Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

4.  Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store