No. SK: KEP-27A/L.1.30/Cs.2/01/2024
waktu pelayanan 5 -10 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
1. Tamu dapat langsung datang ke kantor
menyampaikan saran dan pengaduan maupun
keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan
Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH
dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.
2. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.
3. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan
Negeri Bener Meriah, Jalan Pante Raya-Bandara Rembele,
Wonosobo, Kec. Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh
4. Aplikasi layanan pengaduan Online pada website dan
LAPOR SP4N.
5. Hotline melalui WA: 08126683808
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store