Standar Pelayanan Publik Ruang Gawat Darurat

No. SK: 000.8.3.2/470.14

  1. Pasien Umum
  2. Pasien BPJS, KIS, ASKES (menunjukkan kartu asli)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Petugas konsul Dokter dan Dokter melakukan pemeriksaan pasien
  4. Petugas melakukan inform consent
  5. Petugas melakukan tindakan medis sesuai kebutuhan
  6. Petugas melakukan pengawasan dan pengamatan
  7. Petugas melakukan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan

Selama jam pelayanan rawat jalan 07.30 s.d. 14.30 WIB

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Gawat Darurat yang berisiko tinggi

1.  Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

  Kotak Saran

  Whatshapp : 0817 5768 088

  E-mail : pusk.tondano@gmail.com

2.  Petugas mencatat semua pengaduan.

3.  Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelolapengaduan.

4.Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store