Pelayanan Radiologi

No. SK: 100.3.3/009/DIR/KEP/I/2024

  1. Rekam medis (medical record) yang berisi permintaan pemeriksaan oleh DPJP ruangan (bagi pasien rawat inap yang telah masuk kamar perawatan)
  2. Rekam medis (medical record) yang berisi permintaan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD (bagi pasien rawat inap yang masih di IGD)
  3. Fotocopy BPJS (bagi pasien BPJS/Asuransi/Jaminan Lainnya.)

  1. Penerimaan pasien dan berkas Rekam medis pasien yang diantar petugas ruangan.
  2. Pegawai loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pasien menunggu dan dipanggil petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
  4. Pembacaan hasil oleh Spesialis Radiologi
  5. Pencatatan dan pembuatan voucher pemeriksaan radiologi.
  6. Penyerahan Hasil pemeriksaan.

120 Menit

Sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Pemeriksaan Penunjang (Radiologi)

1.    Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di depan ruang Farmasi

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

3.    Penyampaian aduan, saran dan kritik melalui :

a.    Telepon : 0518-21118

b.    Fax       : 0518-22945

c.     Email    : rsud.kotabaru@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"