Pelayanan Intensif

No. SK: 100.3.3/009/DIR/KEP/I/2024

  1. Pasien dari IGD/ Ruang Perawatan / Kamar Operasi BPJS, BANSOS dan Umum : Pasien dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

  1. Pendaftaran
  2. Petugas Mengantar ke ICU
  3. Petugas Timbang Terima
  4. Asuhan Medis dan Keperawatan
  5. Pindah Ruangan / Rujuk/ Pulang

24 Jam

Sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan di ICU meliputi : Pelayanan resusitasi jantung paru, Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi endotracheal, tracheostomy ,penggunaan ventilator sederhana, Pelayanan terapi Oksigen ( HFNC NIV) Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus, Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral, Pelayanan pemasangan cateter vena sentral Pelayanan Rehabilitasi Medik

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di depan ruang Farmasi

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

3.    Penyampaian aduan, saran dan kritik melalui :

a.    Telepon : 0518 - 21118

b.    Fax       : 0518 - 22945

c.     Email    : rsud.kotabaru@yahoo.co.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"