Standar Pelayanan Publik Unit Pendaftaran

No. SK: 000.8.3.2/470.14

  • Pendaftaran
    1. Kartu identitas diri (KTP, KK, dll)
    2. Kartu Jaminan Kesehatan (JKN)
    3. 3. Kartu Berobat

  1. Pelayanan secara Online
  2. Pasien datang ke Puskesmas
  3. Pasien mengambil nomor antrean pada tempat yang telah disediakan sesuai tujuan periksa
  4. Pasien duduk menunggu panggilan dari petugas sesuai dengan nomor urut antrean
  5. Pasien menuju mesin antrian untuk melakukan registrasi dengan menscan barcode kartu JKN atau kartu berobat
  6. Pasien menuju ke poli yang dituju dan menunggu giliran untuk diperiksa
  7. Petugas pendaftaran memanggil pasien baru atau pasien bayar untuk melakukan konfirmasi di pendaftaran
  8. Petugas mencarikan rekam medis pasien dan mengantarkan sesuai poli tujuan periksa
  9. Pelayanan secara online Pasien bisa mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN bagi pasien yang mempunyai kartu JKN dan sudah mendaftar Aplikasi Mobile JKN

Pasien baru: kurang dari 10 menit

   Pasien lama: kurang dari 5 menit

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan pendaftaran pasien/ pengguna layanan kesehatan.

1.  Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

        a. Kotak Saran

b.   Telepon/WA : 0817 5768 088

c.   E-mail : pusk.tondano@gmail.com

2.   Petugas mencatat semua pengaduan

3.   Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

4.   Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yangbersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mesin antrean otomatis