Penerbitan Salinan Pajak

No. SK: 8

  1. Fotocopy BPKB
  2. Fotocopy STNK

  1. Wajib Pajak menyerahkan persyaratan cetak salinan pajak kepada petugas
  2. Petugas menginput data kendaraan bermotor yang dimohonkan
  3. Petugas menyerahkan hasil cetak salinan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak
  4. Wajib Pajak menerima hasil cetak salinan pajak kendaraan bermotor

1 s.d 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil cetak salinan pajak kendaraan bermotor

1. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)

2. Melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM)

3. Melalui Ruang Informasi dan Pengaduan

4. Call Center 1500-177

5. Email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

6. Whatsapp 0851 0122 1171


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Salinan Pajak"