Proses Pemblokiran Kendaraan Bermotor

No. SK: 8

  • Perorangan
    1. Surat Permohonan Blokir diatas materai Rp 10.000
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Fotocopy KTP
    4. Fotocopy Bukti Transaksi (Jika ada)
    5. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
  • badan Hukum
    1. Surat Permohonan Blokir diatas Materai dan Menggunakan Kop Surat Perusahaan serta dibubuhkan Stempel Basah perusahaan
    2. Surat Kuasa (Jika dikuasakan) diatas Materai dan Menggunakan Kop Surat Perusahaan serta dibubuhkan Stempel Basah
    3. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan
    4. Fotocopy yang menerima kuasa untuk melakukan blokir
    5. Fotocopy Nomor Induk Berusaha
    6. Fotocopy NPWP
    7. Fotocopy Domisili
    8. Surat Pelepasan Hak
    9. Fotocopy Bukti Transaksi (Jika ada)

  1. Wajib Pajak mengisi formulir permohonan blokir Kendaraan Bermotor di loket informasi dan pelayanan
  2. Wajib Pajak menyerahkan seluruh persyaratan lengkap dan formulir permohonan blokir ke loket informasi dan pelayanan
  3. Petugas melakukan blokir kendaraan bermotor sesuai permohonan Wajib Pajak
  4. Petugas memberikan bukti blokir kendaraan bermotor

15 s.d 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Print out bukti blokir kendaraan bermotor

1. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)

2. Melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM)

3. Melalui Ruang Informasi dan Pengaduan

4. Call Center 1500-177

5. Email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

6. Whatsapp 0851 0122 1171


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pemblokiran Kendaraan Bermotor"