Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 100.3.3/009/DIR/KEP/I/2024

  • Pasien Umum
    1. Membawa foto kopi Kartu Identitas
    2. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
    3. Membawa surat rujukan dari puskesmas lain/pustu polindes dokter praktik swasta/ bidan praktik swasta bila pasien rujukan masuk ( bila ada )
  • Pasien BPJS
    1. Membawa foto kopi kartu BPJS, KK, KTP
    2. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)
    3. Membawa surat rujukan dari puskesmas lain/pustu polindes dokter praktik swasta/ bidan praktik swasta bila pasien rujukan masuk ( bila ada )
  • Syarat Pelayanan Rujukan
    1. Membawa fotokopi Kartu BPJS, KK, KTP
    2. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan
    3. Ada surat rujukan dari Puskesmas

  1. Pasien baru yang perlu mendapatkan perawatan rawat inap harus melalui UGD, baik pasien yang langsung datang atau pasien dari rujukan internal / eksternal
  2. Setiap pasien yang masuk ruangan harus diterima dengan baik dan mendapatkan penanganan, pemeriksaan dan pelayanan secepatnya
  3. Petugas meminta keluarga mengisi inform consent rawat inap
  4. Petugas melengkapi rekam medik, Lembar Observasi, lembar Follow up dokter dan perawat membuat askep
  5. Petugas rawat inap menyiapkan ruangan yang akan ditempati Pasien
  6. Pasien Dewasa, Anak, Bayi dan Lansia ditempatkan di ruangan yang berbeda
  7. Untuk pasien yang memerlukan perawatan lebih ditempatkan di ruang observasi (misal nya pada kasus kejang demam atau asma dan lain)
  8. Menyediakan obat injeksi dan oral untuk pasien sesuai indikasi
  9. Memesankan Menu Diet sesuai dengan penyakit pada petugas gizi
  10. Dilakukan pemeriksaan laboratorium (bila diperlukan)
  11. Pasien dipulangkan / dirujuk atas indikasi dokter
  12. Bila ada pasien yang meminta pulang atas permintaan sendiri akan di KIE terlebih dahulu tentang perkembangan penyakitnya dan pengobatannya.

Dari pasien masuk rumah sakit sampai pasien keluar rumah sakit (tergantung lama rawat)


Sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Pelayanan dokumen rekam medik 2. Pelayanan Obat dan Bahan Habis Pakai 3. Pelayanan fasilitas rawat inap 4. Pelayanan visite dokter 5. Pelayanan asuhan keperawatan 6. Pelayanan penunjang diagnostik 7. Pelayanan cucian ( linen ) 8. Pelayanan gizi pasien

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di depan ruang Farmasi

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

3.    Penyampaian aduan, saran dan kritik melalui :

a.    Telepon : 0518 – 21118

b.    Fax       : 0518 – 22945

c.     Email    : rsud.kotabaru@yahoo.co.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"