Penerbitan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah

No. SK: 8

  • Perorangan
    1. STNK Asli
    2. TBPKP Asli atau Surat Ketetapan Pajak (bukti lunas PKB/SKP) Asli
    3. Hasil Formulir Cek Fisik Kendaraan
    4. KTP Asli dan Fotocopy
    5. BPKB Fotocopy
    6. Bukti Jual Beli (Kuitansi)
    7. Formulir Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
  • badan Hukum
    1. STNK Asli
    2. TBPKP Asli atau Surat Ketetapan Pajak (bukti lunas PKB/SKP) Asli
    3. Hasil Formulir Cek Fisik Kendaraan
    4. KTP Asli dan Fotocopy
    5. BPKB Fotocopy
    6. Bukti Jual Beli (Kuitansi)
    7. Surat Kuasa Asli bermaterai Rp 10.000 dan berkop dari Perusahaan
    8. Nomor Induk Berusaha yang masih berlaku
    9. Fotokopy NPWP Perusahaan
    10. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

  1. Wajib Pajak menyerahkan seluruh persyaratan lengkap ke loket pendaftaran fiskal
  2. Petugas menginput data kendaraan bermotor dan melakukan koreksi terhadap pelunasan piutang pajak
  3. Wajib Pajak menerima surat keterangan Fiskal Antar Daerah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah

1. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)

2. Melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM)

3. Melalui Ruang Informasi dan Pengaduan

4. Call Center 1500-177

5. Email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

6. Whatsapp 0851 0122 1171


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah"