Kegiatan Analyzing Point

No. SK: KEP-64/KBC.1602/2024

  1. Importir/Eksportir/PPJK
  2. Dokumen PIB dan/ atau PEB
  3. Perijinan terkait

  1. SKP Menerima data PIB atau PEB
  2. SKP atau Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan Larangan/Pembatasan atas Barang Impor atau Barang Ekspor berdasarkan pos tarif dan/atau uraian barang, jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB dan/atau PEB
  3. Dalam hal berdasarkan PIB dan atau PEB wajib memenuhi ketentuan Larangan/Pembatasan dan persyaratannya, SKP atau Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Lartas (NPBL)
  4. Dalam hal berdasarkan PIB dan/atau PEB tidak wajib memenuhi ketentuan Larangan/Pembatasan atau Ketentuan Larangan/Pembatasannya telah dipenuhi SKP memberikan keputusan dengan memberikan Nomer Pendaftaran

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Pendaftaran/NPPD

Saluran Pengaduan 

1. Email Pengaduan : ki.bcsamarinda@gmail.com

2. WhatApps : 0822 5473 3900

3. Web Pengaduan : 

    a. www.beacukai.go.id/pengaduan (SIPUMA)

    b. www.wise.kemenkeu.go.id (Wise)

    c. www.lapor.go.id (SP4N Lapor!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kegiatan Analyzing Point"