Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Tidak Melakukan Daftar Ulang

No. SK: 8

  1. Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan SKP
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Kuasa Asli (bila dikuasakan)
  4. Fotocopy STNK
  5. TBPKP Asli

  1. Wajib Pajak menyerahkan seluruh persyaratan lengkap ke loket pendaftaran
  2. Petugas menginput data kendaraan bermotor yang menghasilkan nota perhitungan
  3. Petugas melakukan koreksi terhadap besaran nilai pajak yang ada dalam nota perhitungan
  4. Petugas mencetak SKP dan memberikan ke petugas Jasa Raharja untuk cetak lembar SWDKLLJ
  5. Wajib Pajak menerima SKP dan membayar ke loket Bank DKI
  6. Wajib Pajak akan menerima SKP dan tanda lunas pembayaran



Tarif Pajak Kendaraan Bermotor: Tarif dibawah x Dasar Pengenaan Pajak

Perorangan:

Kendaraan Pertama = 2%                 

Kendaraan ke-2       = 2,5%

Kendaraan ke-3       = 3%

Kendaraan ke-4       = 3,5%

Kendaraan ke-5       = 4%

Kendaraan ke-6       = 4,5%

Kendaraan ke-7       = 5%

Kendaraan ke-8       = 5,5%

Kendaraan ke-9       = 6%

Kendaraan ke-10     = 6,5%

Kendaraan ke-11     = 7%

Kendaraan ke-12     = 7,5%

Kendaraan ke-13     = 8%

Kendaraan ke-14     = 8,5%

Kendaraan ke-15     = 9%

Kendaraan ke-16     = 9,5%

Kendaraan ke-17 dst. = 10%


Badan Hukum = 2%

Kepemilikan oleh TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah = 0.50%

Angkutan umum, Ambulans, Mobil Jenazah dan Pemadam Kebakaran = 0.50%

Kendaraan bermotor untuk kegiatan sosial keagamaan, Lembaga sosial dan keagamaan = 0.50%

SKP (Surat Ketetapan Pajak)

1. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)

2. Melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM)

3. Melalui Ruang Informasi dan Pengaduan

4. Call Center 1500-177

5. Email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

6. Whatsapp 0851 0122 1171


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Tidak Melakukan Daftar Ulang"