No. SK: 8
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor: Tarif dibawah x Dasar Pengenaan Pajak
Perorangan:
Kendaraan Pertama = 2%
Kendaraan ke-2 = 2,5%
Kendaraan ke-3 = 3%
Kendaraan ke-4 = 3,5%
Kendaraan ke-5 = 4%
Kendaraan ke-6 = 4,5%
Kendaraan ke-7 = 5%
Kendaraan ke-8 = 5,5%
Kendaraan ke-9 = 6%
Kendaraan ke-10 = 6,5%
Kendaraan ke-11 = 7%
Kendaraan ke-12 = 7,5%
Kendaraan ke-13 = 8%
Kendaraan ke-14 = 8,5%
Kendaraan ke-15 = 9%
Kendaraan ke-16 = 9,5%
Kendaraan ke-17 dst. = 10%
Badan Hukum = 2%
Kepemilikan oleh TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah = 0.50%
Angkutan umum, Ambulans, Mobil Jenazah dan Pemadam Kebakaran = 0.50%
Kendaraan bermotor untuk kegiatan sosial keagamaan, Lembaga sosial dan keagamaan = 0.50%
SKP (Surat Ketetapan Pajak)
1. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
2. Melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM)
3. Melalui Ruang Informasi dan Pengaduan
4. Call Center 1500-177
5. Email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id
6. Whatsapp 0851 0122 1171
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store