Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 100.3.3/009/DIR/KEP/I/2024

  1. Sudah mendapatkan bukti pendaftaran

  1. Kartu Identitas Berobat ( bagi yang pernah berobat)
  2. Foto copy KTP bagi pasien baru/ belum pernah berobat di rumah sakit
  3. Foto copy Kartu BPJS (bagi Pasien BPJS)
  4. Blanko Status Pasien.
  5. Surat rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan pertama bagi pasien peserta BPJS/Asuransi/Jaminan lainnya yang dirujuk ke rumah sakit. (Bagi pasien BPJS/Asuransi/Jaminan lainnya)

1.     Pendaftran online maksimal sehari sebelum pemeriksaan

2.     Pendaftaran Langsung buka 07.00-14.00 Wita Senin-Kamis

3.     Pendaftaran Langsung 07.00-12.00 Wita Jumat

4.     Pelayanan buka jam 07.30-15.30 Wita Senin-Kamis

5.     Pelayanan buka jam 07.30-14.00 Wita jumat

Sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Rawat Jalan Pasien.

1.     Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di depan ruang Farmasi

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

3.     Penyampaian aduan, saran dan kritik melalui :

  1. Telepon : 0518 - 21118
  2. Fax       : 0518 - 22945
  3. Email    : rsud.kotabaru@yahoo.co.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"