Perpanjangan Dan Pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor

No. SK: 8

  • Perorangan
    1. Mengisi Formulir
    2. KTP Asli dan Fotocopy
    3. Surat Kuasa Asli (bila dikuasakan)
    4. STNK dan TBPKP yang berlaku Asli dan Fotocopy atau Salinan Pajak
    5. Formulir Hasil Cek Fisik Kendaraan (apabila perpanjang 5 tahunan / ganti plat dan STNK)
    6. BPKB Asli dan Fotocopy
  • badan Hukum
    1. Surat Kuasa Asli (bila dikuasakan) dicetak pada kertas berkop badan hukum dimaksud, bermaterai Rp 10.000 dan Stempel Badan Hukum
    2. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
    3. Nomor Induk Berusaha yang masih berlaku
    4. Fotocopy NPWP
    5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
    6. STNK dan TBPKP yang berlaku Asli dan Fotocopy atau Salinan Pajak
    7. BPKB Asli dan Fotocopy
    8. Formulir Hasil Cek Fisik Kendaraan (apabila perpanjang 5 tahunan / ganti plat dan STNK)
    9. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan bila salah satu identitas tidak ada
  • Instansi Pemerintah / BUMN / BUMD
    1. Surat Kuasa Asli dicetak pada kertas berkop instansi dimaksud
    2. STNK dan TBPKP yang berlaku Asli dan Fotocopy atau Salinan Pajak
    3. SK dari Kementerian terkait / BPKD
    4. Formulir Hasil Cek Fisik Kendaraan
    5. Fotocopy BPKB

  1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran kendaraan ke Petugas Polri di loket pendaftaran
  2. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir isian pendaftaran kendaraan yang telah disiapkan oleh Polri dengan melengkapi seluruh persyaratan dokumen lengkap ke loket pendaftaran Polri
  3. Petugas Polri Pendaftaran menerima dan meneliti kelengkapan dokumen dan kesesuaian persyaratan
  4. Petugas Polri menginput data Kendaraan Bermotor ke dalam sistem lalu mencetak SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  5. Pelaksana Penetapan UPP PKB Bapenda meneliti data terkait tipe kendaraan dan progresif pajak, memeriksa ulang besarnya PKB/BBN-KB yang tercetak pada SKKP serta melakukan koreksi apabila PKB/BBN-KB belum sesuai
  6. Wajib Pajak menerima SKKP yang telah disahkan dan melakukan pembayaran pajak ke loket/kasir Bank DKI
  7. Pelaksana Penetapan UPP PKB Bapenda mencetak TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan Petugas Polri mencetak STNK
  8. Wajib Pajak akan menerima STNK baru dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)

30 Menit

Tarif Pajak: Tarif dibawah x Dasar Pengenaan Pajak

Perorangan:

Kendaraan Pertama = 2%                 

Kendaraan ke-2       = 2,5%

Kendaraan ke-3       = 3%

Kendaraan ke-4       = 3,5%

Kendaraan ke-5       = 4%

Kendaraan ke-6       = 4,5%

Kendaraan ke-7       = 5%

Kendaraan ke-8       = 5,5%

Kendaraan ke-9       = 6%

Kendaraan ke-10     = 6,5%

Kendaraan ke-11     = 7%

Kendaraan ke-12     = 7,5%

Kendaraan ke-13     = 8%

Kendaraan ke-14     = 8,5%

Kendaraan ke-15     = 9%

Kendaraan ke-16     = 9,5%

Kendaraan ke-17 dst. = 10%


Badan Hukum = 2%

Kepemilikan oleh TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah = 0.50%

Angkutan umum, Ambulans, Mobil Jenazah dan Pemadam Kebakaran = 0.50%

Kendaraan bermotor untuk kegiatan sosial keagamaan, Lembaga sosial dan keagamaan = 0.50%

SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran), TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), STNK yang sudah disahkan oleh Petugas Polri

1. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)

2. Melalui Cepat Respon Masyarakat (CRM)

3. Melalui Ruang Informasi dan Pengaduan

4. Call Center 1500-177

5. Email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

6. Whatsapp 0851 0122 1171


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Dan Pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor"