Instalasi Rawat Intensif

No. SK: HK.02.03/D.XXI/4076/2024

  1. Pasien Umum : Kartu identitas (KTP/SIM/Passport), Informed Consent Admision
  2. Pasien jaminan perusahaan : Kartu identitas (KTP/SIM/Passport), Surat pengantar jaminan dari perusahaan, Informed Consent Admission
  3. Pasien jaminan asuransi : Kartu identitas, Surat Elektabilitas Peserta, Informed Consent Admision

  1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap berkonsultasi dengan dokter intensif care (ICU, HCU, NICU, PICU dan ICCU) untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan Intensif.
  2. Dokter jaga ruang intensif memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ruang rawat intensif berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi: a) Prioritas 1 : pasien yang memerlukan alat bantu/ memerlukan terapi intensif & titrasi. b) Prioritas 2 : pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal. c) Prioritas 3 : untuk mengatasi kegawatan sesaat pada pasien sakit kronis.
  3. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ruang rawat Intensif.
  4. Setelah pasien masuk ICU, Dokter Anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya.
  5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi. Pengurusan administrasi pasien meliputi : a.Pasien Pulang Pasien yang dapat keluar dari ICU hanya pasien : - Pasien Meninggal atau - Pulang atas permintaan sendiri b. Pasien Rawat Inap di bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu : b.1. Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif/gagal terapi secara intensif dan berprognosa jelek. b.2. Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada. b.3. Pasien kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara intensif. b.4. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi dengan alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya.


Tarif :

1.   Tarif Akomodasi :

a.    ICU/NICU/PICU         : Rp. 1.320.000,-

b.    ICCU                            : Rp. 880.000,-

c.    HCU                             : Rp. 550.000,-

d.    Perina / Isolasi           : Rp. 385.000,- 

2.   Pasien BPJS Kesehatan /JKN

a. Sesuai dengan hak kepersertaan tanpa iur biaya, dijamin BPJS Kesehatan sesuai tarif INACBGs

b. Pasien Naik kelas sesuai dengan kentuan yang berlaku

Pelayanan di Intensif meliputi : Pelayanan resusitasi jantung paru, Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi endotracheal, tracheostomy, penggunaan ventilator sederhana, 3. Pelayanan terapi Oksigen (HFNC NIV, Buble C PAP, BiPAP) 4. Pelayanan Inkubator 5. Pelayanan Continuous Renal Replacement Therapy (CRRT) 6. Pelayanan Hemoperfusi. 7. Pelayanan Hemodialisa 8. Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus, 9. Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral 10. Pelayanan pemasangan cateter vena sentrPelayanan oksigenasi membran ekstrakorporeal (ECMO), Pelayanan Echo, Non Invasif Kardiacout put/ portable hemodinamik Monitor, Pelayanan Cardiotocography (CTG), Pelayanan Rehabilitasi Medik

1. Website : https://rsupfatmawati.id/ memilih Survei Kepuasan dan Keluhan Pelanggan 

2. Whatsapp : 081219934999 

3. Email : humas@fatmawatlhospital.com 

4. Media Sosial : @rs_fatmawati 

5. Ruang Pengaduan : Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif Griya Husada, Gedung Induk Lantai 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Intensif"