Akta Kematian

No. SK: B.000.8.3.4/06/Kec.Sgt.U.03

  1. Asli KTP & KK alm/h Fotocopy
  2. Asli Suket Kematian dari Puskesmas/RS
  3. Asli KTP & KK pelapor
  4. KTP saksi (saksi I & II)
  5. Surat Pernyataan belum pernah dibuatkan Akta Kematian (form di Kecamatan)
  6. Surat Kuasa jika pelapor bukan Ahli Waris alm/h (form di Kecamatan)
  7. Map warna bebas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1. Kotak saran dan pengaduan langsung 

2. Pengaduan lewat SP4N-LAPOR! 

 3. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"