Kartu Identitas Anak

No. SK: B.000.8.3.4/06/Kec.Sgt.U.03

  1. Surat Keterangan Kelahiran (buku KIA/RS/bidan)
  2. KTP & KK ortu
  3. Buku Nikah/Akta Nikah
  4. Formulir SPTJM Kebenaran Kelahiran (jika tdk punya suket lahir)
  5. Formulir SPTJM Kebenaran Pasutri (jika tdk punya Buku Nikah/Akta Nikah)
  6. Map warna bebas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

1. Kotak saran dan pengaduan langsung 

2. Pengaduan lewat SP4N-LAPOR! 

 3. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak"