Pembuatan/Perubahan Kartu Keluarga

No. SK: B.000.8.3.4/06/Kec.Sgt.U.03

  1. KTP & KK
  2. Buku Nikah/Akta Nikah/Akta Cerai
  3. Akta Kelahiran/Akta Kematian
  4. Surat Penduduk Datang
  5. Surat lain yg diperlukan sesuai perubahan
  6. Map warna bebas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan/Perubahan Kartu Keluarga

1. Kotak saran dan pengaduan langsung 

2. Pengaduan lewat SP4N-LAPOR! 

 3. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan/Perubahan Kartu Keluarga"