Instalasi Bedah Sentral

No. SK: HK.02.03/D.XXI/4076/2024

  1. Pasien bedah elektif dan cito merupakan pasien dengan cara pembayaran : Pasien dengan pembayaran tunai, Pasien Jaminan Perusahaan, Pasien Jaminan Asuransi
  2. Pasien bedah elektif dan cito dapat masuk/ dijadwalkan operasi melalui : Instalasi Rawat Jalan (IRJ), Instalasi Gawat Darurat (IGD), Instalasi Rawat Inap (IRI), Instalasi Intensif (II)
  3. Pasien yang akan dijadwalkan operasi, telah selesai dilakukan proses penilaian atau pengkajian, perencanaan pembedahan dan toleransi Operasi.
  4. Pengkajian pasien selalu didasari oleh riwayat penyakit pasien, status fisik dan data diagnostic serta faktor resiko dan keuntungan yang didapat dari jenis pembedahan melalui proses komunikasi dan edukasi terhadap pasien dan keluarga
  5. Waktu pelaksanaan operasi dijadwalkan setelah ada kesepakatan DPJP dan keluarga.
  6. Adminstrasi dan jaminan pelayanan pembedahan/perawatan telah disampaikan dan diurus oleh pasien dan atau keluarga.
  7. Informasi edukasi terntang diagnosa dan rencana tindakan operasi serta risiko dan alternatif lain telah disampaikan kepada pasien dan atau keluarga oleh DPJP.
  8. Informed consent pembedahan dan anestesi telah dibuat.

  1. Pasien dari IRJ : a. Pendaftaran pasien bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke pendaftaran IRJ. b. Pasien menuju poli yang dituju. Dilakukan asessment pra bedah untuk menentukan diagnosa dan rencana jenis tindakan operasi yang dilakukan dan didokumentasikan di Elektronik Medical Record (EMR) oleh DPJP. c. Informed consent pada pasien dan atau keluarga pasien tentang : Tindakan pembedahan, Tindakan Anestesi, pemberian produk darah, pemakaian implant, pemeriksaan penunjang seperti IOM, C-Arm, pemeriksaan PA/VC dll sesuai kebutuhan dilakukan oleh DPJP, dokter anestesi sesuai dengan bidang kompetensinya. Didokumentasikan dalam Medical Record. d. Pemesanan : Pemakaian IOM, C-Arm, Produk darah dll sesuai kebutuhan dilakukan secara online (transmedik) oleh DPJP dan dikonfirmasi oleh petugas IRJ untuk ditindaklanjuti/direspon oleh pihak yang dituju. e. Pasien atau keluarga menyelesaikan administrasi pembayaran atau jaminan kantor/asuransi, BPJS sesuai tarif tindakan pembedahan Rumah Sakit : - Pasien tunai : membayar langsung di kasir - Pasien Jaminan Asuransi/BPJS : Petugas administrasi berkoordinasi dengan pihak asuransi hingga mendapatkan Jaminan atau Surat Perincian Tindakan (SPT) - Pasien Jaminan Kantor :Petugas administrasi IRJ memastikan penjaminan tindakan dari kantor yang bersangkutan. f. Setelah proses administrasi selesai dilakukan barulah pasien dijadwalkan operasi ke OK Elektif oleh DPJP / petugas IRJ dengan mengisi : - Identitas pasien - Diagnosa dan rencana tindakan pembedahan - Waktu rencana tindakan operasi (Tanggal dan jam) - Durasi operasi - Peralatan medis atau implant khusus yang diperlukan. - Kebutuhan ruang post operasi. g. Fasilitas ruang rawat inap h. Bila pasien tidak dirawat inap, pasien akan langsung diantar ke OK elektif sesuai waktu yang telah dijadwalkan oleh petugas IRJ. i. Bila pasien dirawat inap maka petugas IRJ berkoordinasi dengan TPP, bed manager dan ruang rawat untuk mendapatkan ruang rawat sesuai kebutuhan. j. Pasien diantar diantar ke ruang rawat inap.
  2. Pasien dari ruang Rawat : a. Pasien yang akan dijadwalkan operasi, telah selesai dilakukan proses penilaian atau pengkajian, perencanaan pembedahan dan toleransi operasi. b. Informed consent pada pasien dan atau keluarga pasien tentang : Tindakan pembedahan, Tindakan Anestesi, pemberian produk darah, pemakaian implant, pemeriksaan penunjang seperti IOM, C-Arm, pemeriksaan PA/VC dll sesuai kebutuhan dilakukan oleh DPJP, dokter anestesi, petugas ruang rawat, sesuai dengan bidang kompetensinya. Didokumentasikan dalam Medical Record. c. DPJP melalui Petugas ruang rawat mengajukan penjadwalan operasi ke OK elektif dengan mengisi: 1. Identitas Pasien 2. Diagnosis dan rencana pembedahan 3. Waktu rencana tindakan operasi (tanggal dan jam) 4. Durasi operasi 5. Peralatan medis atau implant khusus yang diperlukan 6. Kebutuhan ruang post operasi 7. Pasien diantar ke OK elektif sesuai jadwal operasi yang sudah disepakati.
  3. Pasien dari IGD : a. Pasien yang akan dijadwalkan operasi, telah selesai dilakukan proses penilaian atau pengkajian, perencanaan pembedahan dan toleransi Operasi. b. Petugas IGD menghubungi petugas OK Cito untuk penjadwalan c. Apabila kasusnya emergency maka toleransi operasi yang belum selesai dilakukan bisa dilakukan di OK Cito. d. Pasien diantar ke OK Cito setelah ruang operasi siap (respon time < 2 Jam)
  4. Pelayanan bedah elektif dan cito di OK : a. Verifikasi pasien preoperasi dilakukan oleh petugas penerimaan di ruang transfer. b. Pasien dipindahkan ke ruang persiapan untuk selanjutnya dilakukan Proses sign in oleh tim operasi c. Tim operasi melakukan tindakan pembedahan sesuai prosedur dan kasus penyakit. Sebelum operasi dimulai, tim operasi melakukan proses time out. Sebelum luka operasi ditutup tim operasi melakukan proses sign out. d. Setelah operasi selesai, tim operasi melakukan dokumentasi kegiatan pada medical record pasien, kemudian pasien dipindahkan ke ruang Recovery Room (RR). e. Pemantauan pasien post operasi dilakukan oleh petugas RR f. Pemberian edukasi - informasi kepada pasien/keluarga terkait jalannnya operasi diberikan oleh operator/DPJP segera setelah operasi selesai. g. Apabila ada perubahan tindakan intra perasi, operator wajib menginformasikan kepada pasien dan keluarga.
  5. Transfer pasien post operasi dari ok menuju : a. ICU/NICU/PICU/ICCU : Pemindahan pasien dilakukan dari kamar operasi langsung menuju ICU/NICU/PICU/ICCU. Proses hand over dilakukan oleh dokter anestesi dan atau penata/perawat anestesi dengan petugas ICU/NICU/PICU/ICCU. b. HCU/IRNA : Setelah pasien di Ruang Recovery (RR) dinyatakan boleh pindah oleh dokter anestesi, petugas RR menghubungi ruang rawat untuk dilakukan penjemputan. (Respon time 30 menit) c. Hand over pasien pindah ruangan dilakukan oleh petugas RR dan petugas ruangan. d. Pemulangan pasien ODC : Pasien dipulangkan dari OK dengan ketentuan : - Pasien telah bebas dari efek obat anestesi lokal - Pasien dapat mobilisasi sesuai tolerasi post operasi - Membawa obat oral untuk dirumah sesuai instruksi DPJP. - Mendapat edukasi informasi perawatan post operasi dirumah - Pasien dan keluarga diantar oleh pekarya OK apabila proses administrasi telah selesai.

  Waktu   : 24 jam

1. Pasien BPJS Kesehatan /JKN

a.  Sesuai dengan hak kepersertaan tanpa iur biaya,   dijamin BPJS Kesehatan sesuai tarif INACBGs

b.  Pasien Naik kelas sesuai dengan kentuan yang berlaku

2.  Pasien Tunai

a.  Sesuai dengan tarif tindakan bedah yang berlalu di Rumah Sakit Fatmawati.

b.  Apabila saat operasi berlangsung diperlukan tindakan tak terduga atau membutuhkan  Alkes, BMHP, implant diluar paket biaya bedah maka biaya ditanggung pasien dan keluarga. Dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari pasien dan keluarga.

-       Pembayaran dilakukan secara langsung, baik melalui tunai atau non tunai (transfer via bank, mobile banking dll).

3.   Pasien Jaminan Asuransi

a.    Sesuai dengan tariff tindakan bedah yang berlaku di Rumah Sakit Fatmawati

b.    Apabila biaya yang tidak dijamin dalam SPT (surat Perincian Tindakan) Asuransi maka selisih pembayaran (ekses) dibebankan kepada pasien dan atau keluarga.

4.   Pasien Jaminan Kantor

a.    Sesuai dengan tariff tindakan bedah yang berlaku di Rumah Sakit Fatmawati.

b. Apabila biaya yang tidak dijamin oleh pihak kantor, maka selisih pembayaran (ekses) dibebankan kepada pasien dan atau keluarga.



Pelayanan One Day Care (ODC), Tindakan Bedah Orthopedi : Spine, Hand and Shoulder, Hip and Knee, Onkologi, Pediatrik, Tindakan bedah bedah plastik dan rekonstruksi, Tindakan bedah Vaskuler, Tindakan bedah Urologi, Tindakan bedah Saraf, Tindakan bedah Onkologi, Tindakan bedah Mata, Tindakan bedah THT, Tindakan bedah Obsebtri dan gynekologi, Tindakan bedah Digestif, Tindakan bedah Anak, Tindakan bedah Thorax, Tindakan bedah Umum, Tindakan bedah gigi dan mulut, Tindakan paru

1. Website : https://rsupfatmawati.id/ memilih Survei Kepuasan dan Keluhan Pelanggan 

2. Whatsapp : 081219934999 

3. Email : humas@fatmawatlhospital.com 

4. Media Sosial : @rs_fatmawati 

5. Ruang Pengaduan : Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif Griya Husada, Gedung Induk Lantai 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"