No. SK: HK.02.03/D.XXI/4076/2024
Waktu : 24 jam
1. Pasien BPJS Kesehatan /JKN
a. Sesuai dengan hak kepersertaan tanpa iur biaya, dijamin BPJS Kesehatan sesuai tarif INACBGs
b. Pasien Naik kelas sesuai dengan kentuan yang berlaku
2. Pasien Tunai
a. Sesuai dengan tarif tindakan bedah yang berlalu di Rumah Sakit Fatmawati.
b. Apabila saat operasi berlangsung diperlukan tindakan tak terduga atau membutuhkan Alkes, BMHP, implant diluar paket biaya bedah maka biaya ditanggung pasien dan keluarga. Dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari pasien dan keluarga.
- Pembayaran dilakukan secara langsung, baik melalui tunai atau non tunai (transfer via bank, mobile banking dll).
3. Pasien Jaminan Asuransi
a. Sesuai dengan tariff tindakan bedah yang berlaku di Rumah Sakit Fatmawati
b. Apabila biaya yang tidak dijamin dalam SPT (surat Perincian Tindakan) Asuransi maka selisih pembayaran (ekses) dibebankan kepada pasien dan atau keluarga.
4. Pasien Jaminan Kantor
a. Sesuai dengan tariff tindakan bedah yang berlaku di Rumah Sakit Fatmawati.
b. Apabila biaya yang tidak dijamin oleh pihak kantor, maka selisih pembayaran (ekses) dibebankan kepada pasien dan atau keluarga.
Pelayanan One Day Care (ODC), Tindakan Bedah Orthopedi : Spine, Hand and Shoulder, Hip and Knee, Onkologi, Pediatrik, Tindakan bedah bedah plastik dan rekonstruksi, Tindakan bedah Vaskuler, Tindakan bedah Urologi, Tindakan bedah Saraf, Tindakan bedah Onkologi, Tindakan bedah Mata, Tindakan bedah THT, Tindakan bedah Obsebtri dan gynekologi, Tindakan bedah Digestif, Tindakan bedah Anak, Tindakan bedah Thorax, Tindakan bedah Umum, Tindakan bedah gigi dan mulut, Tindakan paru
1. Website : https://rsupfatmawati.id/ memilih Survei Kepuasan dan Keluhan Pelanggan
2. Whatsapp : 081219934999
3. Email : humas@fatmawatlhospital.com
4. Media Sosial : @rs_fatmawati
5. Ruang Pengaduan : Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif Griya Husada, Gedung Induk Lantai 1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store