Surat Izin Praktik Paramedik Pelayanan Kesehatan Hewan

  1. Scan KTP;
  2. Pas Foto Berwarna 4x6;
  3. Scan ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan
  4. Scan perjanjian kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan
  5. Update SISDMK atau surat keterangan dari Dinas Kesehatan apabila SISDMK belum bisa dipakai;
  6. Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/ Kota
  7. Scan Sertifikat Kompetensi bidang Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (untuk Tenaga Paramedik Veteriner).
  8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  9. Surat Permohonan dan Pernyataan Kebenaran Isian Dokumen.

  1. Pemohon datang ke loket DPMPTSP di MPP Kabupaten Probolinggo
  2. Pemohon menyerahkan berkas (hardcopy) ke petugas front office DPMPTSP
  3. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan, dan jika lengkap maka discan
  4. Petugas Front Office mengisi register, isian biodata pemohon dan mengupload berkas digital ke Sipinter
  5. Verifikasi Berkas permohonan oleh JF Asesor MMI Muda, dilanjutkan ke OPD Teknis (Dinas Kesehatan)
  6. Pemberian Rekomendasi oleh Dinas Teknis
  7. Tanda Tangan Elektronik Rekomendasi Dinas Teknis oleh Kepala Dinas Teknis. Pemrosesan oleh JF Asesor MMI Muda, diteruskan kepada Operator DPMPTSP
  8. Entry data di draft SK Izin Paramedik Pelayanan Kesehatan Hewan oleh operator DPMPTSP
  9. Verifikasi dan validasi draft SK oleh JF Penjamin Mutu Produk Muda
  10. Penetapan Izin
  11. Pengesahan berupa Tanda Tangan Elektronik pada SK
  12. Operator DPMPTSP Mencetak SK Izin dan menyerahkan pada loket pengambilan
  13. Pemohon dapat mengambil SK Izin di loket pengambilan MPP

5 Hari kerja

<meta charset="utf-8" />
Apabila dokumen persyaratan dan permohonan dinyatakan lengkap dan benar



Surat Izin Praktik Paramedik Pelayanan Kesehatan Hewan

<meta charset="utf-8" /> Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan : 

1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo 

2. Melalui Telp. (0335) 424 175 

3. Melalui Call Centre MPP Kabupaten Probolinggo 081130530777 

4. Mengirim email ke : dpmptsp@probolinggokab.go.id 

5. Melalui Chat On Line di Website : www.dpmptsp.probolinggokab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Paramedik Pelayanan Kesehatan Hewan"