Pelayanan Tindakan

  • Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa :
    1. Kartu Identitas
    2. Kartu Jaminan Kesehatan
    3. Rujukan Antar Ruang

  • Prosedur Pelayanan Tindakan
    1. Pasien datang mengambil no antrian dan menunggu di ruang tunggu
    2. Jika pasien dalam keadaan gawat/gawat darurat pasien langsung ke ruang tindakan
    3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan Kesehatan (jika ada)
    4. Pasien menuju loket untuk screening awal
    5. Jika pasien umum, pasien melakukan pembayaran di Kasir
    6. Pasien menunggu panggilan di Nurse Station
    7. Pasien melakukan pemeriksaan pada ruang pemeriksaan dan jika memerlukan tindakan pasien diberikan kartu rujukan antar ruang yang berisi identitas, penyakit dan tindakan yang akan dilakukan
    8. Jika pasien umum pasien/keluarga melakukan pembayaran kembali ke kasir untuk tindakan yang dilakukan sesuai Perda
    9. Pasien / keluarga mengambil obat di ruang farmasi
    10. Pasien pulang atau di rujuk ke RS

10 - 60 Menit (sesuai dengan tindakan yang dilakukan)

  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

Penanganan Kegawatdaruratan, Perawatan Luka, Pemasangan Infus, Nebulisasi, Insisi dan drainase abses, Irigasi Telinga, Irigasi Mata, Ekstraksi Kuku, Ekstraksi benda asing, Pemberian Injeksi, Eksisi Tumor Jinak, Sirkumsisi, Oksigenasi, Ekstraksi serumen

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan"