Pelayanan Gizi dan DDTK

  • Pengguna layanan (pasien) datang dengan Rujukan dari:
    1. Loket
    2. KIA
    3. MTBS
    4. Poli Umum
    5. Tindakan

  • Prosedur Pelayanan Gizi dan DDTK :
    1. Pasien datang
    2. Pasien di persilahkan masuk dan duduk
    3. Petugas Membaca identitas dan Hasil Rujukan poli atau ruang yang merujuk(jika ada)
    4. Pasien Ditimbang Berat Badan,di ukur Panjang Badan dan Lingkar Kepala
    5. Hasil PEnimbangan dan pengukuran di catat di buku Rigester dan di input ke Aplikasi
    6. Pasien di rujuk Kembali ke poli lain jika perlu di lanjutkan tindakan

5 sampai dengan 10 menit


  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

Posyandu Balita, Pemantauan DDTK, Konsultasi Gizi, Pemberian Vit A, Pemberian Obat Cacing, Pemberian Tablet FE, Pemberian Taburia

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi dan DDTK"