Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. 2. surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. 3. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  4. 4. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
  5. 5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke loket pelayanan
  2. Pertugas Pendaftaran/CS ( Pengadministrasi Umum ) menerima berkas persyaratan.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  4. Apabila lengkap, berkas diproses, apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  5. Petugas Pendaftaran/CS memintakan Tanda Tangan Surat Pengantar
  6. Petugas Pendaftaran/CS menyerahkan Berkas ke Pemohon dan agar menyerahkan Ke Ruang Operator KK/KTP
  7. Petugas/Operator KK/KTP memproses KK
  8. Mengajukan Tanda Tangan Elektronik ( TTE ) ke Kepala Dindukcapil
  9. Petugas/Operator mencetak KK
  10. Petugas/Operator menyerahkan KK yang telah jadi kepada pemohon
  11. Petugas/Operator melaksanakan pencatatan register penerbitan KK

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perekaman Data

Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )"