Pelayanan Antrian Online

  1. Pasien Umum, JKN dan asuransi Kesehatan lainnya
  2. Rujukan dari Puskesmas untuk pasien JKN atau asuransi kesehatan lainnya.
  3. Setiap Pasien yang ingin mendafatar secara online. Baik dari Alpikasi Klik Pasien maupun Antrian Online.

5 s.d 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Antrian Online

Langsung : dapat dilakukan melalui Tim Penanganan Komplain RSUD/ Pemberi Informasi Penanganan Pengaduan (PIPP)

Melalui Hp/ Wa :

- Sarmiati         : 0821-6529-3495

- Fika Oktriana : 0813-7025-5481
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antrian Online"