PIPP (Pemberi Informasi Penanganan Pengaduan)

  1. Pasien Umum, JKN dan asuransi Kesehatan lainnya
  2. Kartu JKN tidak aktif atau tidak di tanggung
  3. Bayi Baru Lahir yang belum terdaftar di KK dan untuk mendapatkan Kepersertaan JKN Baru
  4. Peserta JKN mandiri telat/ belum membayar iuran bulanan
  5. Perhitungan denda layanan bagi pasien Premi
  6. Setiap individu yang berobat ke Rumah Sakit yang mengalami kendala

20 Menit

Tidak dipungut biaya

PIPP (Pemberi Informasi Penanganan Pengaduan)

Langsung : dapat dilakukan melalui Tim Penanganan Komplain RSUD/ Pemberi Informasi Penanganan Pengaduan (PIPP)

Melalui Hp/ Wa :

- Sarmiati         : 0821-6529-3495

- Fika Oktriana : 0813-7025-5481
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PIPP (Pemberi Informasi Penanganan Pengaduan)"