Pelayanaan Ambulance

  1. Pasien Umum, JKN dan asuransi Kesehatan lainnya
  2. Pasien yang telah dinyatakan di rujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai diantar dengan menggunakan ambulance
  3. Petugas ambulance yang stanby 24 jam, perawat pendamping dan keluarga dalam proses merujuk
  4. Datang ke Rumah Sakit Langsung minta untuk dilakukan penjemputan dan penagantaran pasien/ jenazah.

16 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanaan Ambulance

Langsung : dapat dilakukan melalui Tim Penanganan Komplain RSUD/ Pemberi Informasi Penanganan Pengaduan (PIPP)

Melalui Hp/ Wa :

- Sarmiati         : 0821-6529-3495

- Fika Oktriana : 0813-7025-5481
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanaan Ambulance"