Pelayanan Gas Medis/Oksigen

  1. Gas Medis yang digunakan harus berkualitas, bersih, memiliki kemurnian tinggi dan tersedia dengan tekanan yang stabil sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Gas medis disediakan disetiap ruangan rawatan yang membutuhkan dan diberikan stok tetap.
  3. Pasien rawat jalan dan rawat inap yang membutuhkan pelayanan gas medis.
  4. Fasilitas Kesehatan lainnya atau rumah tangga yang membutuhkan distribusi gas medik dari UPTD RSUD Simeulue.
  5. Petugas Gas Medis menerima formulir permintaan tabung/ gas medik sesuai kebutuhan dan mendistribusikannya
  6. Petugas Gas Medik melakukan pengecekan setiap pagi dan sore pada ruang rawatan di UPTD RSUD Simeulue untuk menjaga stok tetap.

10 Menit

Untuk Fasilitas Kesehatan diluar UPTD RSUD Simeulue atau rumah 

       tangga pengisian gas medis ditentukan tarif sesuai ketentuan yang  

       berlaku :

-   Tabung Kecil : Rp 100.000,-

  Tabung Besar : Rp 250.000,-

Pelayanan Gas Medis/Oksigen

Langsung : dapat dilakukan melalui Tim Penanganan Komplain  RSUD/    Pemberi Informasi Penanganan Pengaduan (PIPP) :

Melalui Hp/ Wa :

Sarmiati         : 0821-6529-3495

Fika Oktriana : 0813-7025-5481
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gas Medis/Oksigen"