Asuransi Kesehatan Lainnya (BPJS Ketenagakerjaan)

  1. Pasien dengan asuransi kesehatan lainnya (Misal : BPJS Ketenagakerjaan)
  2. Surat Rujukan dari Puskesmas.
  3. Pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran TPPRJ/TPPGD/TPPRI dengan menggunakan KTP/ KK untuk mencek keaktifan peserta.

disesuaikan dengan jenis penyakit

Tidak dipungut biaya

BPJS Ketenagakerjaan

 Langsung : dapat dilakukan melalui Tim Penanganan Komplain RSUD/ Pemberi Informasi Penanganan Pengaduan (PIPP) :

            Melalui Hp/ Wa

Sarmiati         : 0821-6529-3495

Fika Oktriana : 0813-7025-5481
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asuransi Kesehatan Lainnya (BPJS Ketenagakerjaan)"