Layanan Prosedur Pengangsuran UKT

  1. Koordinator dan PA : Melakukan pengecekan kebenaran kondisi dan berkas persyaratan yang diajukan mahasiswa. Jurusan : Membuat usulan ke direktur berdasarkan hasil pengecekan kebenaran data berkas persyaratan dan usulan mahasiswa
  2. Wadir & Kasubag : Mengoreksi dan memverifikasi usulan dan berkas persyaratan sesuai ketentuan.
  3. Direktur : Memberikan disposisi sesuai dengan hasil verifikasi wadir dan kasubag

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Uang Kuliah Tunggal

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang c.q Subbagian Administrasi Akademik Alamat: Direktorat Poltekkes Kemenkes Palembang Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Komplek RSMH Palembang 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : (0711) 373104 Email:kemahsiwn@polteksambng.cid kemahasiswaan@poltekkespalembang.ac.id 
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui kotak saran:di Lobi Gedung Direktorat Poltekkes Kemenkes Palemban
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prosedur Pengangsuran UKT"