No. SK: SK BNPB NOMOR 67 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SP P
1. Batas waktu dari pengusulan peserta sampai disetujui usulan pelatihan selama 10 hari kerja atau sesuai dengan agenda registrasi
2. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana tergantung jenis pendidikan dan pelatihan teknis PB
3. Hasil penugasan (penilaian) dari pengajar dibuat dalam waktu 1 hari setelah penugasan dikumpulkan oleh peserta pelatihan
4. Hasil evaluasi kelulusan peserta dibuat dalam waktu maksimal 5 hari kerja oleh evaluator pelatihan setelah pelatihan dilaksanakan
5. Peserta yang telah mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikat maksimal 10 hari kerja setelah pelatihan diikuti
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana
1. 1. Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan
2. 2. Secara langsung:
a. Melalui konsultasi langsung di alamat Gd. Ina DRTG (Pusdiklat PB BNPB), Jl. Anyar, Desa Tangkil, Sentul, Bogor, Jawa Barat
b. Kotak aduan Pusdiklat PB
3. Daring:
a. email: pusdiklat.pb.bnpb@gmail.com
b. WA : 0888 8383 117
c. Website : etangguh.bnpb.go.id
d. Sosial media Pusdiklat PB
o IG : @pusdiklatbnpb (https://www.instagram.com/pusdiklatbnpb/)
o Twitter: @PusdiklatBNPB
o FB : Pusdiklat BNPB
e.SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengelola Diklat dan Tim Penilai Akreditasi
Asesor Akreditasi dan Pengelola Diklat
Pengelola Diklat
Pengelola Diklat
Pengelola Diklat dan Asesor Akreditasi Diklat Teknis PB