Penyelenggaraan Diklat Teknis Penanggulangan Bencana melaui PNBP

No. SK: SK BNPB NOMOR 67 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SP P

  1. Pendidikan, usia dan status (ASN/NonASN) calon peserta disesuaikan dengan jenis pelatihan yang diikuti https://bit.ly/kurikulum_pusdiklatpb , atau sesuai dengan pelatihan tailor made yang disepakati
  2. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter untuk pelatihan secara klasikal dan penyampaian kondisi kesehatan khusus calon peserta
  3. Melampirkan surat komitmen belajar yang ditandatangani oleh atasan langsung
  4. Surat Tugas dari instansi pengirim
  5. Surat permohonan dari calon peserta atau instansi pengirim

  1. pemberitahuan terkait penyelenggaraan pelatihan teknis PB berupa surat undangan kepada calon peserta
  2. Seleksi peserta
  3. Peserta yang tidak diterima untuk pelatihan dihapus
  4. Peserta melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jenis pelatihan yang diikuti pada saat registrasi pelatihan (logo segi empat)
  5. Pemberitahuan kepada calon peserta yang akan mengikuti pelatihan dan akan dihubungi oleh bagian penyelenggara pelatihan sesuai dengan agenda rekrutmen/registrasi peserta
  6. Peserta mengikuti pelatihan sesuai dengan agenda pelatihan berdasarkan kurikulum pelatihan/hasil rapat perencanaan pelatihan
  7. Pelaksanaan evaluasi peserta pelatihan dilaksanakan selama pembelajaran dan penyelesaian evaluasi pelatihan maksimal 5 hari kerja setelah pelatihan
  8. Hasil sertifikat yang tidak lulus berupa surat keterangan mengikuti pelatihan

1.    Batas waktu dari pengusulan peserta sampai disetujui usulan pelatihan selama 10 hari kerja atau sesuai dengan agenda registrasi

2. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana tergantung jenis pendidikan dan pelatihan teknis PB

3. Hasil penugasan (penilaian) dari pengajar dibuat dalam waktu 1 hari setelah penugasan dikumpulkan oleh peserta pelatihan

4.  Hasil evaluasi kelulusan peserta dibuat dalam waktu maksimal 5 hari kerja oleh evaluator pelatihan setelah pelatihan dilaksanakan

5. Peserta yang telah mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikat maksimal 10 hari kerja setelah pelatihan diikuti

  1. Diklat klasikal Tingkat Operator sebesar Rp 5.000.000,- , secara online Rp 4.800.000;
  2. Diklat klasikal Teknis/Analis Rp 4.800.000,-, secara online Rp 1.200.000,- ;
Berdasarkan PP 27/2018 dan Peraturan BNPB Nomor 8/2020

Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana

1.     1. Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan

2.     2. Secara langsung:

a.    Melalui konsultasi langsung di alamat Gd. Ina DRTG (Pusdiklat PB BNPB), Jl. Anyar, Desa Tangkil, Sentul, Bogor, Jawa Barat

b.    Kotak aduan Pusdiklat PB

3.     Daring:

a.    email: pusdiklat.pb.bnpb@gmail.com

b.    WA  : 0888 8383 117

c.     Website : etangguh.bnpb.go.id

d.    Sosial media Pusdiklat PB

o   IG : @pusdiklatbnpb

o   Twitter: @PusdiklatBNPB

o   FB : Pusdiklat BNPB

SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store