Pelatihan Awak Kapal Perikanan

No. SK: B.2821/BPPP.TGL/KU.320/IV/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte lahir
  4. Fotocopy Ijazah terakhir
  5. Fotocopy sertifikat BST

Kegiatan Selama 4 hari

Biaya kegiatan Rp. 2.050.000

Belum termasuk biaya akomodasi dan konsumsi

Pelatihan Rating Perikanan

Sarana Pengaduan :

Nomor Telephone Pengaduan 081326906109 atau 0895324390866, WEBSITE atau www.lapor.go.id

Email : pengaduan.bp3tegal@gmail.com


FAQ - Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal

Diklat Basic Safety Training

Q: Apa yang termasuk dalam pelatihan BST?
A: Pelatihan mencakup pengetahuan dan keterampilan dasar keselamatan di laut untuk pekerja di sektor perikanan.

Q: Bagaimana prosedur pelaksanaannya?
A: Pelatihan dilaksanakan sesuai SOP Penyelenggaraan Diklat, mencakup penerimaan peserta, pelaksanaan diklat, penetapan kelulusan, penerbitan sertifikat.

 

Revalidasi BST

Q: Apa itu Revalidasi BST?
A: Revalidasi BST adalah proses untuk memperbarui sertifikat pelatihan keselamatan dasar perikanan agar tetap sesuai dengan standar keselamatan terbaru.

Q: Bagaimana cara mendaftar untuk revalidasi?
A: Pendaftaran dapat dilakukan di PTSP BPPP Tegal atau secara online melalui 

 

Ujian Keahlian Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III) dan Tingkat II (ATKAPIN II)

Q: Apa itu Ujian ATKAPIN III dan II?
A: Ujian ini mengukur kompetensi teknisi kapal perikanan untuk tingkat III dan II, yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi profesional.

Q: Bagaimana cara mendaftar?
A: Pendaftaran dilakukan melalui PTSP BPPP Tegal atau secara online di SILANGIT

 

Ujian Keahlian Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III) dan Tingkat II (ANKAPIN II)

Q: Apa itu Ujian ANKAPIN III dan II?
A: Ujian ini mengukur kompetensi ahli nautika kapal perikanan untuk tingkat III dan II.

Q: Bagaimana cara pendaftaran dan pelaksanaan ujian?
A: Pendaftaran dilakukan melalui PTSP BPPP Tegal atau secara online di SILANGIT

Diklat Peningkatan dan Pembentukan Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III) dan Tingkat II (ATKAPIN II)

Q: Apa perbedaan antara Diklat Peningkatan dan Pembentukan?
A: Diklat Peningkatan dirancang untuk teknisi yang sudah memiliki pengalaman, sedangkan Diklat Pembentukan ditujukan untuk pemula yang baru memulai karir di bidang teknika kapal perikanan.

Q: Bagaimana metode pembelajaran yang digunakan?
A: Metode pembelajaran mencakup teori di kelas dan praktik lapangan.

 

Diklat Peningkatan dan Pembentukan Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III) dan Tingkat II (ANKAPIN II)

Q: Apa perbedaan antara Diklat Peningkatan dan Pembentukan untuk nautika?
A: Diklat Peningkatan ditujukan bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman di bidang nautika, sementara Diklat Pembentukan adalah untuk pemula.

Q: Bagaimana cara mengikuti diklat ini?
A: Pendaftaran dapat dilakukan melalui PTSP BPPP Tegal atau secara online, dan proses pelatihan mengikuti SOP yang telah ditetapkan.

 

Diklat Teknis Masyarakat Kelautan dan Perikanan

Q: Syaratnya apa saja agar bisa mengikuti kegiatan ini?

A: Syaratnya dengan membawa Fotocopy KTP dan Pendaftaran dapat dilakukan di PTSP BPPP Tegal atau secara online di SILANGIT

 

Uji Kompetensi

Q: Syarat apa saja yang diperlukan untuk mengikuti diklat?

A: Pendaftaran dapat dilakukan di PTSP BPPP Tegal atau secara online di 

 

Informasi Pendaftaran

Q: Bagaimana cara mendaftar untuk semua layanan ini?
A: Pendaftaran dapat dilakukan di PTSP BPPP Tegal atau secara online di SILANGIT

Biaya

Q: Berapa biaya yang diperlukan untuk mengikuti pelatihan dan ujian di BPPP Tegal?
A: Biaya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :166/PMK.05/2022 dan mencakup biaya pelatihan per orang.

 

Q: Bagaimana cara melakukan pembayaran?
A: Pembayaran bisa di lakukan Cash dengan petugas pelayanan atau melalui transfer ke Rekening BLU BPPP Tegal.

 

Penanganan Pengaduan

Q: Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau saran?
A: Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di ruang pelayanan publik, melalui kotak saran, atau menggunakan media online seperti email, atau WhatsApp di 0852-2965-4056.

 

Q: Berapa lama waktu penanganan pengaduan?
A : Waktu penanganan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan yang diterima dan sesuai dengan SOP yang berlaku.

 

Semoga informasi ini membantu dalam memahami layanan yang tersedia di BPPP Tegal. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi BPPP Tegal melalui kontak yang tersedia.

 

Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kami, maka silahkan bisa mengisi SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT


Terima Kasih...


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bppptegal.id