Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 009/SK/KS/I/2023

  • Pendaftaran Pasien
    1. Kartu identitas : KTP, KK atau kartu KTA (pasien baru)
    2. Kartu Identitas Berobat (pasien lama)
    3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrian
    3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor rekam medis dan Kartu Identitas Berobat
    4. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrian
    3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada)
    4. Pasien menunggu panggilan poli

1.  Pasien Baru : 10 menit

2.  Pasien lama : 5 menit

1. PasienKesehatan.

Pendaftaran pasien

1.     Whatsapp: 085326901245

2.     Email: puskesmas_kramatsari@yahoo.com

3.     Instagram: puskesmas Kramatsari

4.     Telepon : (0285)420990

5.     Kotak saran

6.     Wadul Aladin

   7. Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"