Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Vokasi melalui Pelatihan

  1. Calon peserta adalah pendidik atau tenaga kependidikan yang terdaftar dalam surat pemanggilan dan memenuhi persyaratan administratif dan kualifikasi peserta pelatihan; (jika calon peserta tidak bisa hadir maka harus segera memberikan konfirmasi kepada panitia maksimal 2 hari sebelum pembukaan kegiatan peningkatan kualitas dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan vokasi melalui pelatihan);
  2. Membawa surat tugas dari dinas pendidikan/kepala sekolah setempat;
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (bagi peserta yang sedang hamil/sedang mengkonsumsi obat);
  4. Membawa kartu Askes/BPJS/KIS/Asuransi lain;
  5. Membawa kartu NPWP;
  6. Membawa tiket perjalanan dan SPPD sesuai dengan yang dipersyaratkan; dan
  7. Khusus peserta wanita yang sedang hamil, dimohon untuk memastikan kesehatannya dan mampu mengikuti kegiatan, apabila terjadi sesuatu terkait dengan kehamilannya, maka menjadi resiko yang bersangkutan.

  • Persiapan dan Verifikasi Peserta Pelatihan
    1. Menyusun rancangan Pelatihan;
    2. Menyusun data calon peserta Pelatihan sesuai yang dipersyaratkan;
    3. Surat pemanggilan peserta pelatihan; a. BBPPMPV BMTI melakukan pemanggilan peserta pelatihan baik melalui posel dan/atau lewat telepon kantor b. Memastikan keikutsertaan calon peserta pelatihan
    4. Menyusun panduan pelatihan; dan
    5. Mempublikasikan data PTK yang akan mengikuti pelatihan melalui laman www.bbppmpvbmti.kemdikbud.go.id.
  • Pelaksanaan Pelatihan Tatap Muka (Luring)
    1. Pengumpulan dan Verifikasi Berkas oleh Panitia Pelatihan;
    2. Pelaksanaan pelatihan;
    3. Evaluasi pelatihan; a. Evaluasi oleh widyaiswara (khusus untuk nilai sikap dan nilai keterampilan) b. Evaluasi melalui post test online (khusus untuk nilai pengetahuan) c. Evaluasi UKK oleh LSP (khusus untuk pelatihan guru produktif)
    4. Umpan balik dari peserta pelatihan. a. Akademik b. Non Akademik
  • Sertifikasi dan Pelaporan
    1. Sertifikat pelatihan akan diterbitkan oleh BBPPMPV BMTI apabila program telah selesai dilaksanakan dan nilai hasil belajar peserta memenuhi kriteria kelulusan. Peserta yang telah menyelesaikan rangkaian pelatihan dan mendapatkan nilai akhir minimal 70,01 akan 3 memperoleh Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Sementara itu, bagi peserta yang mendapatkan nilai akhir 60,01-70 akan memperoleh Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan. Peserta yang mendapatkan nilai akhir ?60 tidak memperoleh Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; dan
    2. Setelah kegiatan pelatihan selesai dilaksanakan maka disusun laporan kegiatan sebagai salah satu bukti pertanggungjawaban keuangan.
  • Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan
    1. Mengevaluasi temuan-temuan dalam pelatihan dan kesan serta pesan peserta pelatihan;
    2. Menindaklanjuti hasil evaluasi; dan
    3. Memonitor pelaksanaan tindak lanjut.

Penyelenggaraan pelatihan sesuai pola masing-masing pelatihan.

Tidak dipungut biaya

Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Vokasi melalui Pelatihan Tatap Muka (Luring)

Layanan langsung: Jam Layanan: Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB Jumat Pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB Kantor BBPPMPV BMTI Jalan Pasantren Km 2 Cimahi Jawa Barat 40513 Layanan tidak langsung: Telepon: 62-22-665-2326 ext. 0,100 Whatsapp: 0811-224-2326 Email: pengaduan.bmti@kemdikbud.go.id Web: www.bbppmpvbmti.kemdikbud.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Vokasi melalui Pelatihan"