Surat Pengantar Perekaman e-KTP

No. SK: B.000.8.3.4/06/Kec.Sgt.U.03

  1. Fotocopy Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kelurahan/Desa
  3. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
  4. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Sidik Jari & Konsolidasi Data
  5. Fotocopy Buku Nikah (jika sudah menikah)
  6. Formulir Biodata Keluarga (F-1)
  7. Map warna bebas

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman E-KTP

1. Kotak saran dan pengaduan langsung 

2. Pengaduan lewat SP4N-LAPOR! 

 3. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perekaman e-KTP"