Legalisasi Keterangan Perceraian

  1. Fotocopy KTP & KK kedua pihak
  2. Fotocopy Surat Pengantar RT
  3. Fotocopy Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
  4. Fotocopy Buku/Akta Nikah
  5. Surat Pernyataan kedua pihak + materai 10000
  6. Surat Persetujuan atasan langsung
  7. Map warna bebas

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Keterangan Perceraian

1. Kotak saran dan pengaduan langsung 

2. Pengaduan lewat SP4N-LAPOR! 

 3. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Keterangan Perceraian"