Penerbitan kartu identitas anak (kia)

No. SK: 01/KPTS-DUKCAPIL/2021

  • Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
    1. Penduduk mengisi F-1.02
    2. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
    3. Kartu Keluarga asli orang tua/wali
    4. KTP Elektronik asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    5. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak Karena Hilang/Rusak dan Pindah Datang Untuk Anak WNI
    1. Penduduk mengisi F-1.02
    2. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
    3. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
    4. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru dating dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
    5. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak Orang Asing
    1. Orang Asing mengisi F-1.02
    2. Fotokopi paspor dan KITAP
    3. Kartu Keluarga asli orang tua/wali
    4. KTP Elektronik asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    5. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak Karena Hilang/Rusak dan Pindah Datang Untuk Anak Orang Asing
    1. Penduduk mengisi F-1.02
    2. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
    3. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
    4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang)

  1. Pemohon mendapat nomor antrian
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  3. Petugas registrasi memerikasa berkas
  4. jika sudah lengkap petugas dinas memproses berkas pemohon
  5. Petugas dinas mencetak kartu identitas anak
  6. Petugas dinas menyerahkan kartu identitas anak kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

ayo_lapor.png
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online