fasilitasi kerjsama

  1. Surat permohonan fasilitasi kerja sama daerah kepada Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Cilacap
  2. Lampiran naskah kerja sama daerah

  1. Perangkat Daerah pemrakarsa/pihak ketiga mengirimkan surat permohonan fasilitasi kepada Sekda selaku Ketua TKKSD dengan tembusan kepada Kepala Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum
  2. Sekda selaku ketua TKKSD menerima surat permohonan fasiltasi dan mendisposisi ke kepala bagian pemerintahan untuk di tindaklanjuti
  3. Kepala Bagian Pemerintahan menerima tembusan surat permohonan fasilitasi dan menerima disposisi dari ketua TKKSD dan selanjutnya mempelajari permohonan fasilitasi
  4. TKKSD dan pihak terkait melaksanakan rapat pembahasan draf naskah kerja sama daerah
  5. TKKSD mencetak naskah kerja sama daerah yang telah disepakati dan membuat Nota Dinas/Rekomendasi TKKSD atau Surat Kuasa Bupati Cilacap kepada Perangat Daerah yang akan melaksanakan kerja sama daerah
  6. Penandatanganan para pihak
  7. Naskah kerja sama daerah yang telah ditandatangani kemudian diberi nomor, selanjutnya naskah yang bermeterai disimpan oleh masing-masing pihak, sedangkan naskah salinan disimpan oleh Sekretariat TKKSD (Bagian Pemerintahan)

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Kerja Sama

Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap

Jl. Jenderal Sudirman Nomor 32 Cilacap

(0281) 534 771, 534 775

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fasilitasi kerjsama "