Mutasi Antar OPD

No. SK: 022 TAHUN 2024

  1. Dokumen Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  2. Dokumen Surat Keputusan Pengangkatan CPNS
  3. Dokumen Surat Keputusan Pengangkatan PNS
  4. Dokumen Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir atau jabatan terakhir
  5. Dokumen salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  6. Dokumen Rekomendasi Pindah Tugas dengan melampirkan Telaah Kebutuhan Formasi Jabatan PNS dan Peta Jabatan dari Kepala Perangkat Daerah Asal
  7. Dokumen Rekomendasi Menerima dengan melampirkan Telaah Kebutuhan Formasi Jabatan PNS dan Peta Jabatan dari Kepala Perangkat Daerah yang dituju
  8. Dokumen Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Wajib Tugas bagi CPNS pada Unit Kerja dari Kepala Perangkat Daerah

  1. OPD mengajukan berkas usulan perpindahan
  2. Menerima berkas usulan perpindahan yang telah di disposisi, mencatat dalam agenda register masuk
  3. Mendisposisikan Usulan perpindahan Pegawai
  4. Menerima disposisi Usulan perpindahan Pegawai
  5. Memeriksa kelengkapan persyaratan dan kesesuaian berkas serta memverifikasi berkas yang memenuhi syarat untuk dibuatkan Surat Keputusan dan Petikan. berkas yang tidak lengkap di minta dilengkapi atau dikembalikan ke Pemohon
  6. Mengetik Surat Keputusan Kolektif dan Petikan Usulan Perpindahan Pegawai
  7. Memeriksa Surat Keputusan Kolektif dan Petikan. Jika setuju memberi paraf dan melanjutkannya kepada Kepala Bidang. Jika tidak setuju mengembalikan kepada Analis Pengembangan SDM Aparatur
  8. Validasi Surat Keputusan dan Petikan. jika setuju memberi paraf dan melanjutkannya kepada Kepala BKPSDM. Jika tidak setuju mengembalikan kepada Analis SDM Aparatur Ahli Muda
  9. Validasi Surat Keputusan. jika setuju memberi paraf dan melanjutkannya kepada Sekretaris Daerah
  10. Meneruskan Surat Keputusan yang telah diparaf untuk ditanda tangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun
  11. Menerima kembali Surat Keputusan dari Sekretaris Daerah yang telah ditandatangan dan mencatat pada buku agenda register keluar dan memberi nomor serta tanggal surat
  12. Kepala BKPSDM Menandatangani Petikan Keputusan,setelah Surat Keputusan Kolektif di tandatangani oleh Sekretaris Daerah
  13. Menerima Petikan yang sudah ditandatangani oleh kepala BKPSDM yang kemudian untuk di serahkan ke pemohon usulan
  14. Distribusi surat dengan menghubungi pemohon

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Karimun kolektif yang di Tanda Tangani oleh Sekretaris Daerah dan Petikan Keputusan Bupati Karimun yang di Tanda Tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten karimun

1.     Datang langsung atau Surat ke Tim Penanganan Pengaduan BKPSDM

2.     Nomor HP Tim (081270000831)

3.Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Antar OPD"