Pelayanan Kasir

  1. Pasien membawa lembar pembayaran dari unit yang telah dituju

  1. Pasien membawa dan menyerhakan lembaran pembayaran dari unit pelayanan ke petugas kasir
  2. Petugas kasir melakukan konfrmasi Kembali terkait nama dan tujuan pemeriksaan
  3. Pasien melakukan pembayaran sesuai pelayanan yang diterima
  4. Petugas kasir memberikan lembar bukti bayar kepada pasien yang sudah di cap lunas

1. Waktu tunggu     : 5-10 menit

2. Waktu pelayanan  : 5 menit

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indinesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif  Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggar-aan Program Jaminan Kesehatan

2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bukti administrasi pembayaran pelayanan yang diterima pasien

1. SMS center / WA ( 082141461609)

2. Telepon (0280) 523 118

3. Media Sosial : Ig (puskesmassidareja),

4. FB : @ UOBF puskesmassidareja

5. Pengaduan langsung kepada pemberi layanan di    UOBF Puskesmas Sidareja

6. Mengisi form pengaduan dan memasukan ke kotak pengaduan dan saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"