Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN

No. SK: 022 TAHUN 2024

  • Keniakan Pangkat Reguler/Pelaksana
    1. Asli scan Surat Keputusan CPNS
    2. Asli scan Surat Keputusan PNS
    3. Asli scan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
    4. Asli scan SKP Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir
    5. Asli scan Ijazah
    6. Asli scan Transkrip Nilai
    7. Asli scan SK Jabatan (atasan langsung)
    8. Asli scan SK Jabatan terakhir
    9. Asli scan SK Mutasi/Perpindahan ke unit kerja baru
    10. Asli scan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas jika pindah gol. Ruang II.d ke III.a / gol. Ruang III.d ke IV.a
  • Kenaikan Pangkat melaksanakan Tugas Belajar
    1. Asli scan Surat Keputusan CPNS
    2. Asli scan Surat Keputusan PNS
    3. Asli scan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
    4. Asli scan SKP Tugas Belajar (Nilai Akademik dan KHS) 2 tahun terakhir dari Perguruan Tinggi
    5. Asli scan Ijazah
    6. Asli scan Transkrip Nilai
    7. Forlap Dikti
    8. Akreditasi Program Studi (prodi) pada saat izin belajar terbit
    9. Asli scan SK Jabatan (atasan langsung)
    10. Asli scan SK Tugas Belajar
  • Kenaikan Pangkat Memperoleh Ijazah/ Penyesuaian Ijazah
    1. Asli scan Surat Keputusan CPNS
    2. Asli scan Surat Keputusan PNS
    3. Asli scan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
    4. Asli scan SKP Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir
    5. Asli scan Ijazah
    6. Asli scan Transkrip Nilai
    7. Asli scan SK Jabatan terakhir
    8. Asli scan SK Jabatan (atasan langsung)
    9. Akreditasi Program Studi
    10. Forlap Dikti
    11. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat II/ Sertifikat Diklat PIM III/Ijazah S2 jika pindah Golongan Ruang III.d ke IV.a
  • Kenaikan Pangkat Pilihan (Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural)
    1. Asli scan Surat Keputusan CPNS
    2. Asli scan Surat Keputusan PNS
    3. Asli scan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
    4. Asli scan SKP Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir
    5. Asli scan Ijazah
    6. Asli scan Transkrip Nilai
    7. Asli scan SK Jabatan (atasan langsung)
    8. Asli scan SK Jabatan terakhir
    9. Asli scan Surat Pelantikan/Surat Pernyataan Pelantikan (dalam Jabatan Terakhir)
    10. Asli scan Surat Keputusan Pemberhentian Jabatan Fungsional jika sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional tertentu
    11. Asli scan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat II/Sertifikat Diklat PIM III/Ijasah S2 jika pindah / gol. Ruang III.d ke IV.a
  • Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
    1. Asli scan Surat Keputusan CPNS
    2. Asli scan Surat Keputusan PNS
    3. Asli scan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
    4. Asli scan SKP Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir
    5. Asli scan Ijazah
    6. Asli scan Transkrip Nilai
    7. Asli scan SK Jabatan (Fungsional)
    8. Asli scan SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
    9. Asli scan SK Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional
    10. Asli scan SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional jika sebelumnya diberhentikan dari Jabatan Fungsional
    11. Asli scan Surat Pencantuman Gelar
    12. Asli scan Sertifikat Uji Kompetensi jika ahli jenjang
    13. Asli scan Surat Keputusan Kenaikan Jabatan
    14. Asli scan SK Penetapan Angka Kredit (PAK) Dasar pengangkatan dalam JFT
    15. Asli scan PAK hasil konversi dari predikat kinerja yang ditetapkan oleh atasan langsung
    16. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Penetapan Penilaian Angka Kredit
    17. Sertifikat Pendidik untuk jabatan fungsional guru
    18. Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan
    19. Sertifikat Diklat/Surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi
    20. Surat Keputusan Pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah dari jenjang terampil ke ahli
    21. Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT seperti SK inpassing Nama Jabatan bagi JFT Guru
  • Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional (Penyetaraan)
    1. Asli scan Surat Keputusan CPNS
    2. Asli scan Surat Keputusan PNS
    3. Asli scan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
    4. Asli scan SKP Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) Tahun terakhir
    5. Asli scan Ijazah
    6. Asli scan Transkrip Nilai
    7. Asli scan SK Jabatan (atasan langsung)
    8. Asli scan SK Jabatan terakhir pada jabatan administrasi
    9. Asli scan SK pengangkatan dalam jabatan fungsional
    10. Surat Keputusan Pemberhentian Jabatan Fungsional
    11. Surat Pernyataan Pelantikan dalam Jabatan Fungsional
    12. Surat Keputusan Jabatan (atasan langsung)

  1. Pemohon dan atau Pengelola Kepegawaian masing-masing OPD menyerahkan berkas dalam bentuk softcopy dan surat pengantar terkait permohonan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai OPD kepada BKPSDM
  2. Kepala BKPSDM mendisposisikan pengantar dinas kepada Kabid Pengembangan Aparatur diteruskan ke Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan untuk ditindaklanjuti
  3. Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan memverifikasi kelengkapan persyaratan dan periksa keabsahan dokumen usulan pegawai yang diusulkan Kenaikan Pangkat
  4. Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan menginput usul Kenaikan Pangkat pada aplikasi SIASN dan meneruskan ke pejabat approval usulan
  5. Kepala BKPSDM approval usulan Kenaikan Pangkat Gol. III/d kebawah ke BKN
  6. Sekda approval usulan Kenaikan Pangkat Gol. IV/a keatas ke BKN
  7. BKN memverifikasi usulan yang di approval
  8. Usulan Kenaikan Pangkat yang memenuhi syarat dan sesuai akan masuk ke inbox usul dengan status sudah tanda tangan pertek, dan usulan yang perlu diperbaiki dengan status usulan perbaikan dokumen
  9. Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan mengkaji permasalahan bagi usulan Kenaikan Pangkat dengan status perbaikan dokumen dan mengkoodinasikannya dengan Analis SDM Aparatur Ahli Muda dan Kepala Bidang Pengembangan Aparatur
  10. Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan menginput kembali usulan kenaikan pangkat dengan status perbaikan dokumen sesuai alasan ditolak / BTS dan mengirimkannya ke BKN
  11. Usulan KP yang sudah ditandatangani pertek selanjutnya Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan membuat surat keputusan disesuaikan dengan nomor SK dan tanggal dengan berkoordinasi kepada Bagian Hukum
  12. Bupati menandatangani surat keputusan kenaikan pangkat Gol. III/d kebawah sedangkan, kenaikan pangkat Gol. IV/a keatas ditandatangani oleh Gubernur
  13. Tim Kerja Pengembangan Karier dan Kepangkatan membuat surat keputusan pada aplikasi SIASN-layanan kenaikan pangkat-operator-buat surat keputusan diteruskan kepada pejabat TTE
  14. Bupati menandatangani surat keputusan kenaikan pangkat Gol. III kebawah secara elektronik.sedangkan, kenaikan pangkat Gol. IV keatas ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur.
  15. Surat Keputusan dapat didownload pada aplikasi MyASN masing-masing pegawai.

Terdiri dari 6 (enam) periode kenaikan pangkat dalam 1 (satu) tahun

Setiap periode membutuhkan waktu 60 hari

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

1.    Datang langsung atau surat ke Kantor BKPSDM

2.    Nomor HP Narahubung (082284258650/085357091889)

   3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN"