Uji Kesesuaian, Paparan Radiasi dan Proteksi Radiasi

No. SK: HK.02.03/E.X/344/2024

  1. Pelanggan mengirim surat permohonan minimal berisi informasi identitas lengkap fasyankes (nama fasyankes, alamat, narahubung, alamat email) dan daftar jenis, jumlah alat/pesawat sinar-x yang akan dilakukan uji kesesuaian, pengujian kalibrasi, pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi
  2. Surat permohonan dapat diantar langsung ke BPAFK Surabaya, dikirim melalui jasa pengiriman, email bpfksurabaya@kemkes.go.id, dan/atau WA ke 08155297818
  3. Pelanggan menyiapkan petugas pendamping teknis untuk pengerjaan uji kesesuaian, pengujian kalibrasi, pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi di lapangan
  4. Pelanggan memastikan alat/pesawat sinar-x yang akan dikerjakan dalam kondisi baik (tidak rusak)

  1. Petugas pelayanan teknis mengkaji daftar jenis alat/pesawat sinar-x, membuat surat penawaran harga yang berisi pola tarif alat, biaya operasional petugas, jumlah waktu pelaksanaan serta persyaratan - persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pelanggan
  2. Surat penawaran harga dikirim melalui email/WA narahubung fasyankes
  3. Pelanggan mengirim surat persetujuan penawaran maksimal 90 hari kalender sejak tanggal surat penawaran harga
  4. Fasyankes yang setuju dengan penawaran akan dimasukkan kedalam antrian
  5. Pelanggan mendapatkan surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan uji kesesuaian/pengujian kalibrasi/pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi paling lambat 7 hari kalender sebelum jadwal pelaksanaan
  6. Pelaksanaan uji kesesuaian/pengujian kalibrasi/pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi sesuai jadwal yang ditetapkan
  7. Pelanggan menerima dan menandatangani Berita Acara yang berisi jenis, jumlah dan identitas alat/pesawat sinar-x yang telah dilakukan uji kesesuaian/pengujian kalibrasi/pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi. Harap dicek dan dipastikan terlebih dahulu isinya sebelum ditandatangani
  8. Pelanggan dapat mengunduh sertifikat/surat keterangan, berita acara dan LHU uji kesesuaian, dan laporan teknis hasil uji di clientarea.bpfk-sby.org maksimal 5 - 10 hari kerja setelah pekerjaan selesai dan langsung terhubung ke ASPAK
  9. Pelanggan menerima surat pemberitahuan biaya dan dapat melakukan pembayaran baik secara tunai atau melalui SIMPONI


  • Penawaran harga diinformasikan maksimal 10 hari kerja terhitung dari surat permohonan diterima
  • LHU, sertifikat/surat keterangan beserta laporan teknis hasil uji kesesuaian, pengujian kalibrasi, pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi terbit 5 - 10 hari kerja setelah pekerjaan selesai

  • Biaya/tarif sesuai PP No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kesehatan
  • Biaya perjalanan dinas petugas sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan tahun berjalan

Sertifikat/surat keterangan, Laporan teknis hasil pengujian kalibrasi/uji kesesuaian, LHU uji kesesuaian, Label

  • Website : https://bpfk-sby.org/public/pengaduan
  • Telepon : (031) 5035830
  • www.lapor.go.id
  • Media sosial BPAFK Surabaya (IG, FB, Twitter)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Kesesuaian, Paparan Radiasi dan Proteksi Radiasi"