Pelayanan Santunan Kematian

  • SURAT PERMOHONAN
    1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Sosial
  • Fotocopy KK dan KTP
    1. Fotocopy KK dan KTP ahli waris dan yang meninggal dunia
  • Akte kematian
    1. Akte Kematian yang meninggal dunia
  • Surat Keterangan
    1. Surat Keterangan Ahli waris dan Meninggal dunia dari Geuchik

  • Pemohon menyerahkan/menyampaikan permohonan dan persyaratan ke petugas administrasi
    1. Pengadministrasi umum menerima surat dan meneruskan kepada Kepala Dinas Sosial
  • Kepala Dinas memerintahkan kepala Bidang untuk menindaklanjuti Permohonan Santunan Kematian
    1. Kepala Bidang meneruskan informasi kepada staff yang bertuas untuk melakukan verifikasi dan identifikasi permohonan santunan kematian tersebut
    2. Staff melakukan registrasi permohonan santunan kematian
    3. Petugas menyerahkan bantuan santunan kematian kepada Pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, Verifikasi, Pendampingan dan Rujukan

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DInas Sosial Kabupaten Gayo Lues cq. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindugan Jaminan Sosial Kabupaten Gayo Lues. 

Jln. Tgk. Machmoed No 4 Komplek Perkantoran Pemda Gayo Lues, Blangkejeren. Kode Pos : 24653


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dinsos.gayolues@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Santunan Kematian"